Dua Dasar Gugatan yang Sering Digunakan
Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sering digunakan sebagai dasar gugatan perdata. Keduanya dapat menimbulkan kerugian dan tuntutan ganti rugi, tetapi memiliki dasar serta unsur yang berbeda.
Pemilihan dasar gugatan yang tidak tepat dapat membuat dalil menjadi tidak jelas. Karena itu, penggugat perlu memeriksa sumber kewajiban yang dilanggar.
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang lahir dari perjanjian.
Bentuk wanprestasi dapat berupa:
- Tidak melaksanakan kewajiban.
- Melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai perjanjian.
- Terlambat melaksanakan kewajiban.
- Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
Contohnya, pembeli tidak membayar harga sesuai jadwal. Contoh lain yaitu kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan berdasarkan spesifikasi yang disepakati.
Gugatan wanprestasi harus menunjukkan adanya perjanjian, kewajiban yang jelas, pelanggaran kewajiban, kerugian, dan hubungan antara pelanggaran dengan kerugian.
Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?
Perbuatan melawan hukum atau PMH umumnya didasarkan pada tindakan yang melanggar hak orang lain, kewajiban hukum, kepatutan, atau prinsip kehati-hatian dan menimbulkan kerugian.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi dasar utama tuntutan PMH. Unsurnya meliputi adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Contohnya yaitu merusak barang milik orang lain, menguasai tanah tanpa hak, atau menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain tanpa dasar hukum.
Perbedaan Utama
Perbedaan paling mendasar terletak pada sumber kewajiban.
Dalam wanprestasi, kewajiban berasal dari perjanjian. Dalam PMH, kewajiban berasal dari hukum dan penghormatan terhadap hak pihak lain.
Tuntutan wanprestasi berfokus pada kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi. Tuntutan PMH berfokus pada tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian. Mahkamah Agung juga membedakan dasar wanprestasi dan PMH berdasarkan ketentuan hukum yang digunakan.
Apakah Somasi Diperlukan?
Somasi merupakan teguran tertulis kepada pihak yang dianggap tidak memenuhi kewajiban. Somasi dapat menjelaskan bentuk pelanggaran, kewajiban yang harus dipenuhi, batas waktu, dan langkah hukum berikutnya.
Dalam perkara wanprestasi, somasi sering menjadi bukti bahwa pihak yang berkewajiban telah diperingatkan. Namun, kebutuhan somasi harus diperiksa berdasarkan isi kontrak, sifat kewajiban, dan keadaan perkara.
Bukti yang Perlu Dipersiapkan
Bukti yang dapat digunakan meliputi:
- Kontrak.
- Bukti pembayaran.
- Surat pesanan.
- Berita acara.
- Surat elektronik.
- Pesan percakapan.
- Dokumentasi kerusakan.
- Surat teguran.
- Keterangan saksi.
- Perhitungan kerugian.
Kerugian harus dijelaskan secara rasional. Jumlah tuntutan perlu didukung bukti dan perhitungan yang dapat diperiksa.
Kesimpulan
Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum memiliki dasar yang berbeda. Wanprestasi berkaitan dengan pelanggaran perjanjian. PMH berkaitan dengan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.
Analisis hubungan hukum, kronologi, dokumen, dan bentuk kerugian diperlukan sebelum menentukan dasar gugatan.



