Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Apa yang Berubah bagi Pelaku Usaha?

Dasar Baru Perizinan Berusaha

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Perubahan tersebut penting bagi perusahaan yang akan memulai usaha, menambah kegiatan, membuka lokasi baru, mengubah data, atau memperbarui perizinan.

Apa Itu Perizinan Berbasis Risiko?

Perizinan berusaha berbasis risiko menentukan persyaratan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha. Semakin tinggi potensi risiko, semakin ketat standar dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Klasifikasi kegiatan usaha dilakukan berdasarkan kode kegiatan usaha dan penilaian risiko. Karena itu, pemilihan kode kegiatan tidak boleh hanya mengikuti nama yang dianggap paling dekat.

Kesalahan memilih kode dapat menyebabkan izin tidak sesuai dengan kegiatan nyata perusahaan.

Ruang Lingkup PP Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan tersebut mengatur:

  • Persyaratan dasar.
  • Perizinan berusaha.
  • Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU.
  • Norma, standar, prosedur, dan kriteria.
  • Layanan sistem OSS.
  • Pengawasan.
  • Evaluasi kebijakan.
  • Penyelesaian hambatan.
  • Pendanaan.
  • Sanksi.

Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya.

NIB Tidak Selalu Menjadi Satu-satunya Dokumen

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas penting bagi pelaku usaha. Namun, dalam kegiatan tertentu, NIB belum tentu cukup.

Perusahaan mungkin masih membutuhkan sertifikat standar, izin, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, izin lokasi tertentu, atau PB UMKU. Persyaratan bergantung pada tingkat risiko, sektor, lokasi, skala, dan kegiatan yang dijalankan.

Risiko Ketidaksesuaian Perizinan

Ketidaksesuaian dapat terjadi ketika:

  1. Kegiatan nyata berbeda dengan data OSS.
  2. Lokasi usaha tidak tercantum.
  3. Kode kegiatan tidak tepat.
  4. Sertifikat standar belum dipenuhi.
  5. Izin pendukung belum diperoleh.
  6. Perubahan pengurus tidak diperbarui.
  7. Persyaratan lingkungan tidak dipenuhi.
  8. Laporan kegiatan tidak disampaikan.
  9. Perusahaan menjalankan kegiatan sebelum izin efektif.

Risiko tersebut dapat menghambat kontrak, pembiayaan, tender, investasi, impor, ekspor, atau pembukaan cabang.

Langkah yang Perlu Dilakukan

Pelaku usaha perlu melakukan audit perizinan dengan membandingkan dokumen perusahaan, data OSS, kegiatan nyata, lokasi, produk, fasilitas, dan persyaratan sektoral.

Audit juga perlu dilakukan sebelum akuisisi, investasi, perubahan kegiatan, dan ekspansi usaha.

Kesimpulan

Perizinan berusaha bukan sekadar proses memperoleh NIB. Perusahaan perlu memastikan seluruh kegiatan, lokasi, standar, dan izin pendukung telah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 serta peraturan sektoral.

Kepatuhan perizinan memberikan kepastian hukum dan menjaga kelangsungan operasional perusahaan.

Scroll to Top