Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja yang Perlu Dipahami Perusahaan dan Pekerja

PHK Tidak Boleh Dilakukan Secara Sembarangan

Pemutusan hubungan kerja atau PHK mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja. PHK dapat berdampak pada pekerjaan, pendapatan, operasional perusahaan, dan reputasi para pihak.

Karena dampaknya besar, perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan bahwa seorang pekerja tidak lagi bekerja. Perusahaan perlu memiliki alasan, bukti, perhitungan hak, dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tata cara PHK serta pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Tahapan Umum PHK

Tahapan PHK pada umumnya meliputi:

  1. Mengidentifikasi alasan PHK.
  2. Memeriksa perjanjian kerja dan peraturan internal.
  3. Menyiapkan dokumen pendukung.
  4. Menyampaikan pemberitahuan PHK.
  5. Menghitung hak pekerja.
  6. Melakukan perundingan apabila pekerja menolak PHK.
  7. Menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Alasan PHK memengaruhi hak yang diterima pekerja. Karena itu, perusahaan tidak boleh menggunakan alasan yang berbeda antara surat pemberitahuan, perundingan, dan proses persidangan.

Bagaimana Jika Pekerja Menolak PHK?

Apabila pekerja menolak alasan atau perhitungan hak PHK, para pihak wajib melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi perusahaan ketika menangani PHK yang masih diperselisihkan.

Hak yang Perlu Diperiksa

Hak pekerja akibat PHK dapat mencakup:

  • Upah yang belum dibayarkan.
  • Uang pesangon.
  • Uang penghargaan masa kerja.
  • Uang penggantian hak.
  • Kompensasi PKWT.
  • Hak berdasarkan perjanjian kerja.
  • Hak berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  • Kepesertaan dan manfaat jaminan sosial.

Besaran hak bergantung pada alasan PHK, masa kerja, jenis hubungan kerja, dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Risiko PHK yang Tidak Sesuai Prosedur

PHK yang dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang memadai dapat menimbulkan gugatan. Perusahaan juga dapat menghadapi tuntutan pembayaran upah, pesangon, atau hak lain.

Bagi pekerja, menerima atau menandatangani dokumen tanpa memahami isinya dapat memengaruhi posisi hukum. Setiap surat pengunduran diri, perjanjian bersama, atau tanda terima pembayaran perlu diperiksa secara teliti.

Kesimpulan

PHK harus memiliki alasan yang jelas, bukti yang memadai, perhitungan hak yang benar, dan prosedur yang sah. Ketika terjadi penolakan, perusahaan dan pekerja perlu menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemeriksaan hukum sebelum PHK dapat mencegah sengketa dan membantu para pihak mencapai penyelesaian yang dapat dilaksanakan.

Scroll to Top