Mengenal PKWT dan PKWTT
Hubungan kerja dapat dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
PKWT sering disebut sebagai perjanjian kerja kontrak. PKWTT biasa dikenal sebagai hubungan kerja karyawan tetap. Namun, perbedaan keduanya tidak hanya terletak pada penyebutan atau lamanya bekerja.
Perusahaan perlu menentukan jenis perjanjian berdasarkan sifat pekerjaan, bukan hanya berdasarkan kebutuhan untuk membatasi masa kerja.
Apa Itu PKWT?
PKWT merupakan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya pekerjaan tertentu. PKWT tidak boleh diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur jenis pekerjaan, jangka waktu, perpanjangan, pencatatan, dan uang kompensasi bagi pekerja PKWT.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memaknai bahwa jangka waktu PKWT berdasarkan jangka waktu tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk perpanjangannya. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Apa Itu PKWTT?
PKWTT merupakan perjanjian kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Hubungan kerja berlangsung sampai terjadi PHK, pekerja mengundurkan diri, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau terjadi keadaan lain yang diatur oleh hukum.
Dalam PKWTT, perusahaan dapat menetapkan masa percobaan apabila memenuhi ketentuan hukum. Masa percobaan tidak dapat diterapkan dalam PKWT.
Perbedaan Utama PKWT dan PKWTT
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek:
Jangka waktu
PKWT memiliki batas waktu atau bergantung pada selesainya pekerjaan tertentu. PKWTT tidak memiliki batas akhir yang ditentukan sejak awal.
Jenis pekerjaan
PKWT digunakan untuk pekerjaan yang memenuhi karakter tertentu. PKWTT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau berkelanjutan.
Masa percobaan
PKWT tidak boleh memuat masa percobaan. PKWTT dapat menggunakan masa percobaan sesuai ketentuan.
Berakhirnya hubungan kerja
PKWT berakhir sesuai jangka waktu atau selesainya pekerjaan. PKWTT berakhir melalui mekanisme PHK atau sebab hukum lainnya.
Hak setelah hubungan kerja berakhir
Pekerja PKWT berhak memperoleh uang kompensasi sesuai ketentuan. Hak pekerja PKWTT akibat PHK ditentukan berdasarkan alasan PHK dan masa kerja.
Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan
Perusahaan perlu memastikan perjanjian kerja memuat jabatan, lokasi kerja, upah, hak, kewajiban, jangka waktu, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang tidak sesuai dapat memicu perselisihan. Perpanjangan kontrak juga tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan batas waktu dan hak kompensasi pekerja.
Kesimpulan
PKWT dan PKWTT memiliki tujuan serta akibat hukum yang berbeda. Penetapannya harus mengikuti sifat pekerjaan dan ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan perjanjian kerja sebelum ditandatangani membantu pekerja memahami haknya dan membantu perusahaan mengendalikan risiko hukum.


